Tutup
NewsPolitik

Kategori Bencana Regional Mendesak, Ini Alasan Pembentukan

167
×

Kategori Bencana Regional Mendesak, Ini Alasan Pembentukan

Sebarkan artikel ini
perlu-kategori-baru:-“bencana-regional”
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Jakarta – Bencana yang melanda tiga provinsi di Sumatera menjadi sorotan tajam terkait kesiapan negara menghadapi situasi darurat.Regulasi kebencanaan yang usang dinilai menjadi masalah utama.

Presiden Prabowo Subianto telah meninjau langsung lokasi bencana. Pemerintah daerah pun berupaya maksimal menangani dampak.

Pengamat pemerintahan dan otonomi daerah menilai Indonesia memerlukan kategori baru, yaitu “bencana regional”. Ketiadaan aturan ini menghambat efektivitas penanganan di lapangan.

Pulau Sumatera memiliki 10 provinsi, di mana tiga di antaranya terdampak langsung. Tujuh provinsi lain sebenarnya memiliki sumber daya untuk membantu dengan cepat.

Namun, dukungan antarprovinsi belum optimal. Solidaritas antarprovinsi dalam satu pulau besar seharusnya berjalan otomatis.

UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam hanya mengenal tiga tingkatan bencana: kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

bencana yang terjadi saat ini melibatkan tiga provinsi, namun belum memenuhi definisi “bencana nasional”. Kekosongan regulasi ini menyebabkan penanganan menjadi lambat dan tidak pasti.

Dengan kategori bencana regional, provinsi di sekitar wilayah terdampak dapat bergerak membantu tanpa khawatir masalah administrasi.

Kementerian dalam Negeri diharapkan dapat menginisiasi pembaruan regulasi. penetapan status bencana yang berlarut-larut menghambat koordinasi dan mobilisasi sumber daya.

BNPB seharusnya segera menilai jumlah korban,kerusakan,dan gangguan pelayanan publik. Dengan ratusan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang meluas, penetapan status seharusnya tidak menunggu kajian terlalu lama.

Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada presisi. Keterisolasian wilayah menjadi tantangan lain dalam distribusi bantuan.Bantuan harus segera didistribusikan ke wilayah terdampak parah, tanpa terpaku pada data yang belum lengkap. Prinsipnya: “Turunkan dulu, selamatkan dulu.”

Bencana di Sumatera menjadi alarm bagi negara untuk memperbarui sistem penanggulangan bencana, terutama dalam kolaborasi regional.

Tanpa pembaruan, masalah yang sama akan terulang: lambat, tidak terarah, dan minim kepastian hukum.

Indonesia mampu bergerak lebih cepat jika kategori “bencana regional” dimasukkan dalam regulasi. Status bencana ditetapkan dengan cepat, provinsi nonterdampak digerakkan untuk membantu, dan distribusi bantuan mendahulukan kemanusiaan.

Regulasi lama tidak boleh menghambat keselamatan jiwa rakyat. Saat bencana datang, yang dibutuhkan adalah uluran tangan yang cepat, bukan perdebatan kewenangan.Negara harus hadir melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban.