Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggeledah dua lokasi milik anggota DPRD Sumatera Barat, Benny Saswin Nasrun (BSN), Senin (17/11/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi senilai Rp34 miliar.
Tim pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang menyasar rumah BSN di Lapai, Kecamatan Nanggalo, dan kantor PT Benal Ichsan Persada (BIP) di kawasan By Pass.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB.
“Benar, sedang proses di lapangan,” ujar Kepala Kejari Padang, Koswara, melalui pesan singkat.
Usai penggeledahan,penyidik langsung menyegel kedua lokasi tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret BSN telah masuk tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024.
Sebelumnya, Kejari padang telah beberapa kali memanggil BSN untuk dimintai keterangan.
Pada panggilan ketiga, 19 Agustus 2025, BSN mangkir dengan alasan sakit.
Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan alasan ketidakhadiran BSN.
Namun, sumber internal menyebutkan BSN berjanji hadir pada panggilan lanjutan 27 Agustus 2025.
Sebagai antisipasi, Kejari Padang berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk memantau pergerakan BSN.
Kejari juga telah mengajukan permohonan pencekalan agar BSN tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Padang telah memeriksa sekitar 20 saksi.
Saksi-saksi tersebut berasal dari internal PT BIP dan bank terkait.
Kehadiran BSN dinilai krusial karena posisinya sebagai pemilik perusahaan dan tokoh sentral dalam alur pemberian kredit yang diduga bermasalah.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari kejari Padang terkait hasil penggeledahan.







