Tutup
NewsPerbankan

Kejari Padang Buru Buron Korupsi, Praperadilan Tetap Berjalan

119
×

Kejari Padang Buru Buron Korupsi, Praperadilan Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
kejari-padang-tetapkan-bsn-sebagai-dpo,-praperadilan-tetap-jalan
Kejari Padang Tetapkan BSN sebagai DPO, Praperadilan Tetap Jalan

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan BSN sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan ini dilakukan saat proses praperadilan yang diajukan BSN masih bergulir di Pengadilan Negeri padang.

BSN sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.

“Sejak 22 Januari 2026, status DPO kami tetapkan. Syarat formilnya terpenuhi,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, Selasa (27/1/2026).

Alasan penetapan DPO ini, lanjut Budi, karena BSN sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Padang. Sikap BSN ini dinilai tidak kooperatif.

Meski berstatus buron, BSN tetap melawan dengan menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan.Sidang praperadilan digelar di PN Padang dengan hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.

Kejari padang menilai gugatan praperadilan BSN tidak relevan dan berpotensi cacat hukum.

“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 jelas menyebutkan permohonan praperadilan semestinya tidak diterima dalam kondisi ini,” tegas Budi.

Pihak kejaksaan menyatakan siap membantah semua argumen pemohon dalam sidang praperadilan.

Sementara itu, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, berpendapat kliennya tidak memiliki niat jahat. Ia menilai kasus ini lebih merupakan sengketa perdata yang dipaksakan menjadi kasus pidana.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban resmi dari Kejari Padang.