Tutup
NewsPerbankan

Kejari Padang Buru Tersangka Korupsi yang Mangkir Tiga Kali

150
×

Kejari Padang Buru Tersangka Korupsi yang Mangkir Tiga Kali

Sebarkan artikel ini
3-kali-mangkir-panggilan-kejari-padang,-tersangka-beni-saswin-berpotensi-masuk-dpo
3 Kali Mangkir Panggilan Kejari Padang, Tersangka Beni Saswin Berpotensi Masuk DPO

Padang – Tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi, Beni Saswin Nasrun (BSN), terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya, BSN kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Ini merupakan panggilan ketiga yang diabaikan BSN.

Penyidik Kejari Padang telah menjadwalkan pemeriksaan BSN sebagai tersangka pada Rabu (21/1/2026).Namun, hingga waktu yang ditentukan, BSN tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

“ini panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” ujar Plt Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi sastera.

Kejaksaan Negeri Padang menilai ketidakhadiran BSN menunjukkan itikad tidak baik.

Penyidik menegaskan akan terus berupaya menghadirkan BSN untuk kepentingan proses hukum.Saat ini, keberadaan BSN belum diketahui.

Penyidik telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi untuk melacak keberadaan BSN.

“Kita belum mengetahui keberadaan BSN. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati,” kata Budi Sastera.

Penerbitan surat DPO menjadi opsi jika BSN terus mangkir.

Namun, langkah ini akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini,penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya dinilai kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.