Padang – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Padang.
PBHI sumbar menilai, lambatnya penanganan kasus korupsi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Koordinator Divisi advokasi PBHI Sumbar, MH. Fadhil Mz, pada Rabu (23/7/2025) menyampaikan kekhawatirannya melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, penanganan kasus korupsi harus segera dilaksanakan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan asumsi di masyarakat. “Memang berbagai kasus korupsi di Sumbar ada yang beres,tapi ada yang belum tuntas,” ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian PBHI Sumbar adalah dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja dari sebuah bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP).
Kasus ini melibatkan perusahaan yang beralamat di By Pass Padang dan dipimpin oleh BSN, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar.
Kasus ini telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Padang selama lebih dari setahun, namun belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, aliansyah, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024, kejaksaan telah meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
fadhil menilai proses hukum kasus ini terkesan tidak transparan dan berjalan lambat.
Ia meminta Kejari Padang untuk segera menuntaskan kasus ini secara tegas dan tanpa diskriminasi.
“Jika memang sudah cukup bukti, ini harus disegerakan, Kejari Padang harus bergerak cepat dan konsisten agar tidak terkesan pilih kasih, pastikan statusnya, tersangka atau tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadhil mengimbau agar Kejari Padang tidak tunduk pada intervensi dari pihak manapun.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi di Sumbar akan mendukung visi Presiden dan Kejaksaan Agung dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
“Kepada Kejari Padang, saya minta untuk terus memproses kasus korupsi di Sumbar. Apresiasi bagi kasus yang telah tuntas. Yang belum, segera dilanjutkan. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun, karena hukum adalah raja bukan pesuruh, jangan mau diganggu serta diintervensi siapapun, jika perlu yang intervensi juga diselidiki apakah anggaran ilegal juga mengalir padanya,” pungkas Fadhil.







