Padang – Gugatan praperadilan terhadap kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat terkait Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pembangunan relokasi RSUD Tipe C dr. M.Zein Painan terus bergulir. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Padang,Senin (11/8/2025),terpaksa dilanjutkan tanpa kehadiran pihak Kejati Sumbar.
LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP-Tipikor) Sumatera Barat menjadi pihak yang melayangkan gugatan tersebut. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg. Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H., tetap membuka persidangan dan berencana memanggil kembali pihak Kejati Sumbar.
Kasus ini bermula dari keputusan kejati Sumbar yang menghentikan penyidikan (SP3) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan pada Maret 2023. Kepala Kejati Sumbar saat itu, Yusron, S.H.,M.H., menerbitkan surat Penghentian Penyidikan nomor : PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan alasan tidak cukup bukti.
Kuasa hukum Pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., menilai penghentian perkara ini janggal. Ia berpendapat, telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dalam pembangunan relokasi RSUD tipe C dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 sebesar hampir Rp 33 miliar.
Suharizal menjelaskan, angka kerugian ini terkonfirmasi dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan provinsi Sumatera Barat dan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. “Bahkan hasil penelitian dari salah satu Perguruan Tinggi menemukan fakta ketidaklayakan bangunan RSUD baru Painan ini,” ujarnya kepada wartawan di padang.
Selain kerugian keuangan negara, Suharizal juga menyoroti bahwa pembangunan RSUD Dr. M. Zein Painan tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Peraturan Menteri kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Lebih lanjut, Suharizal mengungkapkan, proses pelaksanaan pengadaan pembangunan relokasi RSUD Dr. M. Zein painan tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta disinyalir tidak didukung dengan dokumen analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Bahwa dari hasil audit BPKP telah dapat ditentukan siapa tersangka dalam perkara korupsi ini. Kami juga memohon kepada Pengadilan Negeri padang menetapkan nama-nama beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Suharizal.
Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H., akan melanjutkan persidangan perkara ini pada Senin (25/8/2025).







