Jakarta – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), membantah dakwaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan negara Rp2,18 triliun. Ia menilai dakwaan tersebut tidak cermat dan membingungkan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem menjelaskan bahwa lonjakan nilai surat berharga dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 hingga Rp4,8 triliun semata-mata karena harga saham GoTo yang melonjak saat Initial Public Offering (IPO).
“Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” tegas Nadiem, seperti dikutip dari Antaranews, Senin (5/1/2026).
Nadiem menjelaskan, fluktuasi harga saham GoTo sangat mempengaruhi total kekayaannya.
Saat harga saham GoTo turun menjadi sekitar Rp100 per saham pada tahun 2023, kekayaannya merosot drastis menjadi Rp906 miliar. Penurunan serupa terjadi pada tahun 2024 ketika harga saham GoTo anjlok ke kisaran Rp70-Rp80 per saham, sehingga kekayaannya menjadi Rp600 miliar.
Ia merasa bingung dengan dakwaan yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp809,59 miliar dan menganggapnya sebagai kekayaan berdasarkan LHKPN tahun 2022. Dakwaan tersebut mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,5 triliun.
“Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya,” ujarnya.
Nadiem berpendapat bahwa dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaannya, padahal informasi tersebut mudah diperoleh dari pelaporan pajak. Ia juga mempertanyakan hubungan antara transaksi Rp809,59 miliar dengan laporan kekayaannya.
“Karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” kata Nadiem.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook dan CDM tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.







