Tutup
News

Kemenhub Revisi UU Penerbangan, Buka Jalan Taksi Terbang Komersial

120
×

Kemenhub Revisi UU Penerbangan, Buka Jalan Taksi Terbang Komersial

Sebarkan artikel ini
kemenhub-revisi-uu-penerbangan,-buka-jalan-taksi-terbang-komersial
Kemenhub Revisi UU Penerbangan, Buka Jalan Taksi Terbang Komersial

Tangerang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sebagai respons terhadap perkembangan teknologi transportasi udara. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi operasional taksi terbang, seperti EHang 216-s, di wilayah indonesia.

Menurut Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, evaluasi terhadap undang-undang yang telah berusia 15 tahun ini dianggap krusial. “Undang-Undang ini sudah berusia 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi,” ujarnya saat menyaksikan uji terbang EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). Ia menambahkan bahwa revisi atau amendemen UU Nomor 1 tahun 2009 direncanakan akan memasukkan pengaturan terkait operasional taksi terbang.Revisi tersebut akan mencakup ketentuan mengenai desain,personel,dan fasilitas operasional untuk transportasi udara berbasis teknologi masa depan.Kemenhub menegaskan keterbukaannya terhadap inovasi teknologi dan mendukung penuh pengembangan yang dapat meningkatkan konektivitas dan efisiensi transportasi di Indonesia.

Selain itu, Kemenhub berencana untuk segera mengadakan pertemuan dengan Administrasi Penerbangan Sipil China (Civil Aviation Administration of China) guna membahas validasi sertifikat tipe (type certificate validation) terhadap produk EHang. Validasi ini dianggap penting agar produk tersebut diakui secara resmi di Indonesia.

Sokhib menekankan pentingnya validasi sertifikat tipe, dengan menyatakan, “Insya Allah nanti sudah valid, sehingga kita bisa terbitkan SOP standar yang bisa digunakan untuk operasional komersial.” Validasi sertifikat tipe merupakan proses verifikasi dan pengakuan desain produk oleh otoritas penerbangan sipil, yang memastikan bahwa produk memenuhi standar keselamatan dan kelaikudaraan internasional sebelum dioperasikan secara resmi.

Pada kesempatan yang sama, EHang 216-s melaksanakan uji coba terbang di Phantom Ground Park, PIK 2, kabupaten Tangerang. Uji coba ini dilakukan setelah mendapatkan izin uji terbang (demo flight) dari Kemenhub. Penerbangan ini menandai momen perdana EHang 216-s melakukan penerbangan dengan penumpang manusia tanpa kehadiran pilot di dalam kabin. Sebelumnya, kendaraan udara ini telah beberapa kali melakukan uji terbang, baik dalam kondisi kosong maupun membawa boneka penumpang.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.