Tutup
News

Kemenhub Ungkap Kronologi Dugaan Ancaman Bom di Pesawat Saudia

264
×

Kemenhub Ungkap Kronologi Dugaan Ancaman Bom di Pesawat Saudia

Sebarkan artikel ini

Medan – Pesawat Saudia SV-5726 yang membawa ratusan jemaah haji asal Indonesia terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu setelah adanya ancaman bom. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan keterangan terkait kronologi kejadian tersebut.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Faisa, laporan mengenai ancaman bom diterima dari PT Angkasa pura Indonesia melalui surat elektronik pada pukul 07.30 WIB. “Email tersebut berisi ancaman dari orang tidak dikenal yang menyatakan akan meledakkan pesawat milik Saudia Airlines SV-5726 dengan rute Jeddah-Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta), yang membawa 442 jamaah haji kloter 12 JKS, terdiri dari 207 laki-laki dan 235 perempuan,” jelasnya.

Menanggapi ancaman tersebut, Bandara Soekarno-Hatta segera mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) sebagai pusat komando dan pengendalian keadaan darurat. Anggota Komite Keamanan Bandar Udara dikumpulkan di ruang EOC untuk merespons ancaman sesuai prosedur yang berlaku.

AirNav Indonesia, selaku penyelenggara layanan navigasi penerbangan, menginformasikan bahwa pada pukul 10.17 WIB,Pilot in Command (PIC) memberitahukan kepada petugas Air traffic Controller di JATSC mengenai pengalihan penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Kualanamu. Pengalihan ini dilakukan untuk penanganan lebih lanjut terkait ancaman tersebut.

Bandara Kualanamu segera berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II dan mengaktifkan EOC. anggota Komite Keamanan Bandar udara juga dipanggil untuk mengambil langkah-langkah darurat yang diperlukan.

“Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian telah dihubungi dan bersiaga di Bandara Kualanamu untuk menjalankan langkah-langkah keamanan sesuai ketentuan,” kata Lukman.

Pesawat Saudia Airlines SV-5726 mendarat di Bandara Kualanamu pada pukul 10.55 WIB dan diarahkan ke posisi parkir isolasi (isolated parking position). Seluruh penumpang haji dievakuasi, sementara Tim Jihandak melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada bahan peledak di dalam pesawat.

Proses penanganan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.

“Direktorat jenderal perhubungan Udara terus berkoordinasi dengan seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara, dan pihak terkait hingga kondisi benar-benar dinyatakan aman,” pungkas lukman.