Jakarta – Pemerintah melalui kementerian Perindustrian (kemenperin) berencana mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif sebesar 19 persen.
Menurut dokumen perjanjian yang dipublikasikan White House, produk-produk asal AS yang masuk ke Indonesia akan dibebaskan dari persyaratan TKDN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menjelaskan bahwa reformasi TKDN ini akan berlaku untuk semua barang impor, tidak hanya produk dari AS. “Dalam reformasi TKDN itu, (nanti) dibahas secara menyeluruh (termasuk permintaan pembebasan TKDN untuk AS). Jadi, tidak cuma menanggapi dari isu AS juga, tapi juga untuk secara menyeluruh,” ujar Alexandra usai Media Briefing Industrial Festival 2025 di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7).
Alexandra menambahkan, saat ini pembahasan mengenai reformasi TKDN masih terus berlangsung dengan berbagai pihak terkait. Reformasi ini akan disesuaikan dengan perkembangan terkini, termasuk hasil negosiasi antara Indonesia dan AS. “Menyesuaikan dengan aturan baru dan juga di modifikasi dengan disesuaikan secara keseluruhan. Tidak, bukan AS saja. kan produk lain juga banyak,” pungkasnya.Lebih lanjut, Sandra, sapaan akrabnya, belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai reformasi yang akan dilakukan.Ia menyatakan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam waktu dekat. “Tapi nanti itu saya belum bisa sampaikan di sini, kami menunggu dari Pak menteri sendiri akan melaunching. Nanti Pak Menteri sendiri akan launching reformasi TKDN-nya. Tapi yang untuk tanggal ini ditunggu aja kapannya,” jelasnya.







