jakarta – Pemerintah berupaya menstabilkan harga ayam hidup melalui koordinasi dengan Satgas Pangan Polri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga yang dinilai merugikan peternak rakyat.
direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung suganda, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi peternak dari tekanan harga yang tidak wajar.”pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat upaya stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurut Agung, kesepakatan harga ayam hidup sebesar Rp18.000 per kg untuk semua bobot panen secara nasional telah disepakati bersama Satgas Polri dan pihak terkait, mulai 19 Juni 2025. Kesepakatan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang diselenggarakan terbatas pada Rabu (18/6).
Data dari PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025 menunjukkan harga livebird masih fluktuatif, berkisar antara Rp15.000-17.000 per kg. Padahal, harga pembelian pemerintah (HPP) di tingkat peternak ditetapkan antara Rp16.935-17.646 per kg. “Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” kata Agung. Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa penurunan harga livebird disebabkan oleh faktor non-teknis seperti psikologis pasar dan rantai pasok panjang yang dikuasai broker dengan margin hingga 67 persen.Agung menekankan perlunya pembenahan sistem tata niaga yang dikuasai perantara dan broker. Pemerintah mendorong pembentukan koperasi peternak mandiri untuk meningkatkan posisi tawar peternak.Kepala Satgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa monitoring di Banten dan Jawa Barat menemukan indikasi manipulasi pasar oleh oknum peternak dan broker. “Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” tegasnya.
Helfi menegaskan pengawasan ketat terhadap kesepakatan harga dan menyiapkan langkah hukum tegas jika terjadi pelanggaran. Pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dapat ditindak tegas secara hukum karena dianggap sebagai perilaku monopoli.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, mengingatkan pelaku usaha untuk komitmen terhadap kesepakatan harga livebird minimal di atas HPP.Ketut berharap stabilisasi harga livebird selaras dengan programme Makan Bergizi Gratis. “Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat,” pungkas Ketut.







