Tutup
News

Kementerian Transmigrasi Targetkan Pembagian 2.895 Sertifikat Lahan pada Juli 2025

186
×

Kementerian Transmigrasi Targetkan Pembagian 2.895 Sertifikat Lahan pada Juli 2025

Sebarkan artikel ini
kementerian-transmigrasi-targetkan-pembagian-2.895-sertifikat-lahan-pada-juli-2025
Kementerian Transmigrasi Targetkan Pembagian 2.895 Sertifikat Lahan pada Juli 2025

Jakarta – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menargetkan penyelesaian sertifikasi hak milik (SHM) atas ribuan bidang tanah transmigrasi pada pertengahan tahun depan, meskipun menghadapi sejumlah kendala. Dari total 33.340 bidang tanah yang diusulkan, sebanyak 13.751 bidang ditargetkan untuk penerbitan SHM pada tahun 2025.

Menurut keterangan resmi,sebanyak 2.895 bidang tanah telah rampung diproses dan direncanakan untuk dibagikan secara simbolis pada Juli 2025. Distribusi sisanya akan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025.

Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan bahwa proses sertifikasi masih menghadapi sejumlah tantangan. “Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, dari 33.340 bidang lahan yang kami usulkan, terdapat sebanyak 13.751 bidang yang menjadi target penerbitan SHM tahun 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 19.589 bidang tanah belum dapat disertifikasi karena berbagai permasalahan kompleks. Permasalahan tersebut mencakup tumpang tindih kepemilikan, sengketa dengan masyarakat adat, klaim kawasan hutan, hingga konflik dengan pelaku usaha yang memasukkan lahan transmigran ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU).

“Bahkan ada juga lahan yang ditelantarkan oleh transmigran, lalu dimanfaatkan pihak lain, dan kemudian ingin diklaim kembali oleh transmigran penerima awal,” ungkapnya. Kementrans berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Wilayah yang menjadi prioritas untuk penyerahan SHM pada tahun ini meliputi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Wilayah-wilayah ini dinilai memiliki beban sertifikasi yang besar dan dokumen yang sudah clean and clear.

“Fokus penyerahan SHM juga didasarkan pada kelengkapan berkas usulan serta kepastian status lahan,” pungkasnya.