Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil platform X terkait fitur kecerdasan buatan (AI) Grok milik Elon musk.Kemkomdigi meminta klarifikasi terkait potensi penyalahgunaan fitur tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan X berkomitmen mematuhi hukum di Indonesia.
X juga berjanji meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak di platformnya.
“Mereka akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten pornografi,” kata Alexander, Selasa (13/1/2026).X juga akan menindak akun yang melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Kemkomdigi akan terus mengawasi dan mengevaluasi komitmen X.
Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan ruang digital berjalan nyata dan berkelanjutan.
Kemkomdigi menegaskan setiap Penyelenggara Sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut termasuk pendaftaran, moderasi konten, dan respons cepat terhadap perintah pemutusan akses konten yang dilarang.”Apabila ditemukan pelanggaran, kami punya kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,” tegas alexander.
Kemkomdigi aktif mengawasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Tujuannya, memastikan teknologi AI tidak disalahgunakan.
“Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemkomdigi memutus akses sementara aplikasi chatbot AI Grok.
Langkah ini diambil untuk menjaga ruang digital yang aman dan beretika.
Praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan dianggap pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Grok menuai kritik karena memungkinkan pengguna membuat gambar pornografi.







