Tutup
News

Kepala Bapanas Ungkap 212 Merek Beras Oplosan, Produsennya Diusut

269
×

Kepala Bapanas Ungkap 212 Merek Beras Oplosan, Produsennya Diusut

Sebarkan artikel ini
kepala-bapanas-ungkap-fakta-soal-212-merek-beras-diduga-oplosan,-intip-produsennya
Kepala Bapanas Ungkap Fakta Soal 212 Merek Beras Diduga Oplosan, Intip Produsennya

Jakarta – Badan Pangan Nasional (bapanas) menyoroti adanya praktik pelanggaran mutu beras yang dilakukan sejumlah produsen. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan,praktik pengoplosan beras yang dilakukan oleh produsen melanggar aturan yang berlaku.

Arief menjelaskan, temuan ini didasarkan pada hasil investigasi Kementerian Pertanian terhadap 212 merek beras. Dari hasil investigasi tersebut, terungkap bahwa 10 produsen beras telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung. “Pak Menteri Pertanian menyampaikan bahwa ada lebih dari 200 label yang dites lab, kemudian speknya itu tidak sesuai sama label,” ujar Arief saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (15/7/2025).

Menurut arief, hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa banyak sampel beras yang tidak memenuhi standar mutu yang tertera pada label kemasan. Ia mencontohkan, beras yang diklaim sebagai beras premium ternyata tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya. “Karena kalau beras itu kan sudah ada speknya, misalnya beras premium, medium,” imbuhnya.

Arief menjelaskan,meskipun proses pembentukan kualitas beras melibatkan pencampuran,praktik mengoplos beras tidak diperbolehkan,terutama jika beras yang diklaim premium dicampur dengan beras berkualitas lebih rendah dan lebih murah.

Ia memaparkan, kualitas beras ditentukan oleh faktor-faktor seperti kadar broken dan kadar air. Untuk beras premium, kadar broken maksimum adalah 15 persen dan kadar air maksimum adalah 14 persen. Jika melebihi batas tersebut, maka hal itu merupakan pelanggaran jika label pada kemasan dituliskan sebagai beras premium.

“Nah, sekarang kalau beras premium yang broken-nya itu 15 persen kemudian dimasukinnya 13 atau 12 persen, boleh enggak? Boleh, kan (15 persen itu) maksimum,” kata Arief. Ia menambahkan, proses pencampuran beras kepala (utuh) dengan beras pecah (broken) dalam mesin penggilingan adalah hal yang wajar dalam pembentukan kualitas beras. “Nah, yang di dalam mesin itulah yang dibilang mencampur. itu maksudnya, ini beras kepala, ini beras patah, dicampur, maksudnya itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa empat produsen beras terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Keempat produsen tersebut adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (japfa Group).

Perusahaan-perusahaan tersebut mengelola sejumlah merek beras ternama, seperti Sania, Sovia, dan Fortune (Wilmar Group); FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, dan Indomaret Beras Pulen Wangi (PT Food Station Tjipinang Jaya); Raja Ultima, Raja Platinum, dan RajaKita (PT Belitang Panen Raya); serta Ayana (Japfa Group).