Padang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025).
Sidang ini menyeret ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika, atas dugaan rangkap jabatan.
Dicky diduga merangkap jabatan sebagai panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar.
Pengaduan ini diajukan oleh Fadhli Hakimi, yang memperoleh informasi dari media daring dan grup WhatsApp.
Informasi tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 tertanggal 5 Mei 2025.
fadhli menilai,tindakan Dicky melanggar prinsip bekerja penuh waktu dan netralitas penyelenggara pemilu.
“Dengan menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar, tentu telah menyita waktu Teradu untuk bekerja di luar pekerjaan sebagai Penyelenggara Pemilu,” ujar Fadhli.
Dicky Andrika membenarkan keterlibatannya sebagai pansel Calon Pimpinan Baznas.
ia mengaku telah bersurat kepada KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera barat pada 13 Juni 2025 untuk meminta izin.
Namun,Dicky membantah tudingan telah meninggalkan tugas sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar.
“Saya diminta Bupati Tanah Datar untuk membantu sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas agar dapat memeriksa latar belakang calon terkait keanggotaan partai politik,” jelas Dicky.
KPU Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan internal terhadap Dicky Andrika.
Hasilnya, Dicky tidak mengajukan izin tertulis sebelum melaksanakan kegiatan di luar tugas pokoknya.
Selain itu, surat yang ditujukan kepada KPU RI tidak pernah diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
“Teradu beralasan ia menjadi Pansel karena dapat melakukan pelacakan latar belakang calon pimpinan Baznas yang terindikasi sedang terafiliasi dengan partai politik,” kata Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan.
KPU Provinsi Sumatera barat merekomendasikan sanksi peringatan tertulis dan pembinaan.
KPU RI kemudian menetapkan Keputusan KPU Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Dicky Andrika.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.







