Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatatkan kinerja positif dengan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp775,6 miliar dari penerbitan izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Kementerian Keuangan, yaitu Rp500 miliar.Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan kontribusi signifikan dari penyelenggaraan KKPRL.
“Dari aspek fiskal, penyelenggaraan KKPRL memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp775,6 miliar sampai tanggal 23 Desember 2025, atau sekitar 155,12% dari target yang ditentukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/12).
Sepanjang tahun 2025, KKP telah menerbitkan 773 izin KKPRL. Izin ini diajukan oleh badan usaha maupun pemerintah.
KKPRL merupakan instrumen perizinan utama dalam pemanfaatan ruang laut. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
KKP mencatat, hingga tahun 2025, telah menerima 3.484 permohonan KKPRL melalui OSS maupun e-SEA. Sektor yang mendominasi permohonan adalah perikanan, kepelabuhan, dan pertambangan.
kartika menjelaskan, tingginya permohonan izin menunjukkan bahwa ruang laut semakin strategis untuk kegiatan usaha.
Izin ini penting untuk menghindari tumpang tindih antar sektor.
“Perizinan ini penting untuk kepastian hukum dalam berusaha,sehingga semakin banyak yang sadar dan taat,” pungkasnya.







