Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mensertifikasi hak tanah atas sembilan pulau kecil di Indonesia sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK).
Prioritas sertifikasi diberikan kepada pulau-pulau kecil terluar yang memiliki potensi ekonomi dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP, Ahmad Aris, menegaskan bahwa sertifikasi ini bertujuan untuk mengamankan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.
Salah satu contohnya adalah Kepulauan Balabalakang di Sulawesi Barat, yang strategis karena dekat dengan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
“Sertifikasi itu untuk lahannya KKP dalam rangka mengamankan pulau-pulau kecil,” ujar aris dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
Dalam tahap awal pengembangan sertifikasi, KKP mengalokasikan 1.000 hektare lahan, termasuk di lokasi tambak garam di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Skema kolaborasi penggunaan lahan diterapkan dengan pembagian: 500 ha untuk masyarakat, 200 ha untuk pemerintah daerah, dan 300 ha untuk KKP.
“Di situ ada kolaborasi di dalam penggunaan lahan supaya kegiatan ekonomi yang dilakukan di samping memberikan manfaat kepada negara nasional juga pemda dan masyarakat,” jelas Aris.
KKP berencana untuk terus mendorong sertifikasi seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia dan aktif mencari investor dari luar negeri.
“Begitu dikerjasamakan di situ ada negara, ada masyarakat, tapi KKP yang mencari investor,” pungkas Aris.







