Tutup
News

Klaim JHT Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp 21,24 Triliun

220
×

Klaim JHT Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp 21,24 Triliun

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Badan penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan lonjakan signifikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Mei 2025, yang didominasi oleh pengunduran diri karyawan. Data menunjukkan total klaim mencapai 1,39 juta dengan nilai manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp 21,24 triliun.

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni marbun, pada Rabu (18/6/2025), terjadi peningkatan klaim JHT sebesar 19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Hingga periode Mei 2025, jumlah klaim JHT yang diajukan sebanyak 1,39 juta dengan nominal manfaat sebesar Rp 21,24 triliun,” ungkapnya.

Selain itu, Marbun menjelaskan bahwa nominal manfaat yang dibayarkan juga mengalami kenaikan sebesar 22 persen dibandingkan tahun lalu. Peningkatan ini mengindikasikan adanya tren peningkatan klaim JHT oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan.Marbun menambahkan bahwa alasan utama peserta mengajukan klaim JHT adalah karena pengunduran diri dari pekerjaan. “Jumlah sebab klaim JHT paling banyak terdiri dari mengundurkan diri (lebih dari 50 persen), kemudian karena PHK dan memasuki usia pensiun,” jelasnya, menyoroti bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) menjadi alasan terbanyak kedua bagi peserta untuk mengajukan klaim JHT.