Jakarta – kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas di Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Ahad, 8 Juni 2025, KLH mengumumkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut. PT GN beroperasi di Pulau Gag, PT ASP di pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, dan PT MRP di Pulau Manyaifun.
Fokus utama KLH saat ini adalah meninjau ulang persetujuan lingkungan PT GN. Meskipun penilaian teknis di lapangan menunjukkan pemenuhan kaidah pertambangan nikel, dua poin menjadi perhatian utama. Pertama, lokasi tambang berada di pulau kecil, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-Pulau Kecil. Kedua, keberlanjutan ekosistem Raja Ampat menjadi pertimbangan utama, termasuk teknologi penanganan lingkungan dan kemampuan reklamasi perusahaan.
Terhadap PT ASP, KLH akan meninjau kembali persetujuan lingkungan dan menindaklanjuti indikasi pencemaran dengan penegakan hukum. Temuan di lapangan menunjukkan jebolnya kolam settling pond perusahaan, yang mengakibatkan sedimentasi tinggi dan kekeruhan air laut di sekitarnya. Sementara itu, PT KSM terindikasi melakukan kegiatan di area seluas lima hektare yang melebihi wilayah yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).KLH berencana mengambil tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran ini.
PT MRP diketahui melakukan eksplorasi tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang diperlukan, hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mengingat aktivitasnya masih dalam tahap awal, KLH memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan eksplorasi tersebut.
“Kita hentikan saja karena belum ada aktivitas yang signifikan,” ujar perwakilan KLH.
KLH juga mengimbau Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mencermati kembali tata ruang dan menyusun kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang lebih komprehensif. Selain itu, KLH akan berkolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menangani persoalan ini secara terintegrasi.
“Dalam waktu dekat, kami akan meninjau langsung kondisi di lapangan, sebagaimana telah dilakukan oleh Menteri ESDM,” pungkasnya.







