Tutup
News

Komisi XI DPR Awasi Ketat Dana Koperasi Desa Merah Putih

218
×

Komisi XI DPR Awasi Ketat Dana Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
komisi-xi-wanti-wanti-hal-ini-agar-koperasi-desa-merah-putih-tak-hanya-hidup-sesaat-andalkan-suntikan-modal-awal
Komisi XI Wanti-wanti Hal Ini agar Koperasi Desa Merah Putih Tak Hanya Hidup Sesaat Andalkan Suntikan Modal Awal

Jakarta – Komisi XI DPR RI memberikan perhatian khusus pada potensi risiko penyimpangan dalam program pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih (KDMP/KKMP). Ketua Komisi XI DPR RI, mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan keberhasilan program yang diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/7/2025).

Menurut Misbakhun, tata kelola yang baik menjadi kunci utama dalam program ini. “Pemerintah harus memastikan program ini berjalan dengan tata kelola yang baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025). Ia menambahkan,keberhasilan program sangat bergantung pada pengelolaan pendanaan yang transparan,regulasi yang kuat,dan mitigasi risiko kebocoran dana.

Selain pengawasan, misbakhun juga mendorong penguatan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden khusus untuk KDMP/KKMP. Regulasi ini, menurutnya, perlu mencakup standar operasional, model bisnis, akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan, serta kompetensi SDM minimal.

Misbakhun juga menekankan perlunya pengaturan sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar saling memperkuat, bukan tumpang tindih, dalam ekosistem ekonomi desa. Ia mengingatkan terkait resiko kebocoran dana, seperti salah alokasi, atau pembentukan koperasi fiktif akibat skala program yang masif.

Untuk mencegah hal tersebut, Misbakhun menyarankan sistem pengawasan digital terpusat untuk memantau transaksi dan kesehatan koperasi secara real-time. Selain itu,SDM pendamping dan pelatih juga perlu disiapkan Pemerintah untuk turut mengawal keberlangsungan koperasi. OJK diminta berperan memberi pendampingan manajemen risiko dan audit internal.

“Pengawasan ini harus melibatkan aparat pengawas internal pemerintah, badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit eksternal, serta kerja sama proaktif dengan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk pencegahan dan penindakan.Selain itu, partisipasi masyarakat desa dan media lokal juga perlu didorong untuk mengawasi jalannya koperasi,” pungkasnya.

Sebelumnya,Misbakhun juga menyoroti pentingnya skema pendanaan yang matang dan berkelanjutan guna mendukung kinerja KDMP/KKMP. Inpres no. 9/2025 menyebutkan empat sumber pendanaan awal untuk Koperasi Merah Putih, yaitu APBN, APBD, Dana desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Terkait hal ini, ia menyarankan pendanaan lanjutan melalui sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta keterlibatan BUMN dan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).”Koperasi ini harus didukung ekosistem finansial yang memungkinkan mereka tumbuh mandiri, bukan hanya hidup sesaat karena suntikan modal awal,” kata Misbakhun.

Ia menambahkan, setiap koperasi dapat mengakses plafon pinjaman modal awal hingga Rp 3 miliar dengan tenor 6 tahun dan suku bunga sekitar 6 persen per tahun. Penggunaannya guna mendukung operasional bisnis juga harus dilakukan dengan tata kelola yang baik. “Dana ini bukan hibah, melainkan kredit dari perbankan yang harus dikembalikan, sehingga koperasi wajib menyiapkan proposal usaha yang solid dan mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan,” tambahnya.