Tutup
News

Komisi XI DPR: Tata Kelola Daerah Pacu PAD, Bukan Pungutan!

299
×

Komisi XI DPR: Tata Kelola Daerah Pacu PAD, Bukan Pungutan!

Sebarkan artikel ini
pelayanan-publik-prima-bakal-dongkrak-pad-secara-alami,-komisi-xi-tegaskan-kenaikan-pajak-paradigma-lama
Pelayanan Publik Prima Bakal Dongkrak PAD Secara Alami, Komisi XI Tegaskan Kenaikan Pajak Paradigma Lama

Jakarta – Komisi XI DPR RI menyoroti pentingnya inovasi dan efisiensi dalam pemerintahan daerah sebagai kunci meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa peningkatan PAD tidak seharusnya bertumpu pada kenaikan pajak yang membebani masyarakat.

Misbakhun pada Kamis (14/8/2025) di Jakarta, menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus mempermudah aktivitas ekonomi masyarakat, mengefisienkan birokrasi, dan memberikan pelayanan publik yang prima. “Roda aktivitas ekonomi masyarakat harus dipermudah, birokrasi harus efisien, dan pelayanan publik harus prima.Jika pemerintah memfasilitasi warganya untuk produktif,maka basis pendapatan daerah secara alami akan menguat tanpa perlu melakukan pungutan yang eksesif,” ujarnya.

Misbakhun juga mengingatkan bahwa pendekatan yang hanya fokus pada peningkatan pungutan daerah dapat berdampak negatif pada iklim usaha dan keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa kemandirian daerah harus dicapai melalui inovasi dan efektivitas pemerintahan, bukan dengan membebani rakyat.”Kemandirian daerah adalah sebuah keniscayaan, tetapi jalannya bukan dengan menambah beban di pundak rakyat,” tegasnya.

Untuk mencapai kemandirian daerah,Misbakhun menjelaskan dua strategi utama. Pertama,efisiensi belanja daerah dengan mengalokasikan anggaran secara cermat untuk programme-program yang memiliki dampak pengganda terhadap perekonomian lokal. Ia menyoroti bahwa selama ini belanja daerah dalam APBD didominasi oleh belanja pegawai, mencapai lebih dari 50 persen.

Kondisi ini,lanjutnya,menyisakan ruang fiskal yang sempit untuk belanja modal dan pembangunan. Idealnya, porsi belanja pegawai ditekan hingga 30 persen, sejalan dengan rencana pemerintah yang akan menetapkan pembatasan maksimal porsi belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027, sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Jadi, tahun 2025 ini masih dalam masa transisi untuk memenuhi batas tersebut. Ini semua dilakukan agar daerah memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk pembangunan tanpa terus bergantung pada transfer pusat,” jelasnya.

Strategi kedua adalah efektivitas pelayanan publik, yang berfokus pada penyederhanaan perizinan, penyediaan infrastruktur dasar yang andal, dan penciptaan ekosistem yang ramah bagi dunia usaha. Misbakhun menambahkan, kemudahan dalam berusaha dan menjalankan kegiatan ekonomi akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah. “inilah inti dari simbiosis mutualisme antara pemerintah dan rakyat,” imbuhnya.

Dengan pelayanan yang baik dari pemerintah, ekonomi masyarakat akan tumbuh, dan pada gilirannya Pendapatan Asli daerah (PAD) akan meningkat secara sehat dan berkelanjutan. Misbakhun menyimpulkan, baik efisiensi belanja maupun efektivitas pelayanan, keduanya bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan produktivitas ekonomi daerah. “Tujuannya bukan semata-mata angka pendapatan, melainkan menciptakan sebuah ekosistem ekonomi daerah yang kuat, mandiri, dan pada akhirnya menyejahterakan rakyatnya secara berkeadilan,” pungkasnya.