Tutup
AsuransiInvestasiPerbankan

Korban Wanaartha Sambangi Kedubes AS, Kemlu, Sampaikan Aspirasi

426
×

Korban Wanaartha Sambangi Kedubes AS, Kemlu, Sampaikan Aspirasi

Sebarkan artikel ini
korban-wanaartha-gelar-aksi-di-kedubes-as-dan-kemlu,-ini-tuntutannya
Korban Wanaartha Gelar Aksi di Kedubes AS dan Kemlu, Ini Tuntutannya

Jakarta – Aliansi korban WanaArtha Life menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rabu (10/12). Mereka menuntut deportasi tiga pemilik perusahaan asuransi tersebut dari AS.

Tuntutan utama mereka adalah agar Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezananta Pietruschka, pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), segera dideportasi ke Indonesia.

Alim, salah seorang korban, mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti kasus gagal bayar Wanaartha Life yang telah berjalan lima tahun.

“Mohon pemerintah kita juga perhatian terhadap kita, untuk bisa mendeportasi dia ke Indonesia,” ujar Alim di depan kantor Kemlu, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, proses hukum kasus ini sudah berjalan 5 tahun.”Kami rakyat. Kami butuh bantuan dari pihak-pihak pemerintah,” tegasnya.

Total kerugian yang dialami 29 ribu pemegang polis mencapai Rp15,9 triliun.

Rosni, korban lainnya, dengan berlinang air mata menceritakan kerugiannya sebesar Rp1,2 miliar. Uang tersebut seharusnya menjadi bekal di masa tuanya.

“Ini mas, uang buat masa tua, habis diambil mereka,” ungkap Rosni.

Ketua Aliansi Korban Wanaartha, Johanes Guntoro, menyampaikan bahwa pemilik Wanaartha Life telah melakukan kejahatan hingga menyebabkan salah satu korban meninggal dunia saat proses persidangan.

Ia meminta pemerintah menolak permohonan suaka yang diajukan para pemilik Wanaartha Life.

“Saat ini mereka sedang mengajukan suaka. Jangan sampai suaka itu diterima,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Korban Wanaartha membawa tiga poin utama:

  1. Meminta pemilik Wanaartha Life yang kabur ke AS untuk dideportasi.
  2. Memastikan AS tidak memberikan perlindungan imigrasi dalam bentuk apapun kepada para tersangka.
  3. Mendorong koordinasi antara pemerintah Indonesia dan AS untuk mempercepat proses pemulangan para tersangka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Wanaartha.Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan OJK terus memantau proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL).