Tutup
News

KPK Awasi Sumbar: Minta Data Proyek, Hibah, dan Bansos

351
×

KPK Awasi Sumbar: Minta Data Proyek, Hibah, dan Bansos

Sebarkan artikel ini
kpk-surati-kepala-daerah-se-sumbar-minta-data-proyek-dan-pokir-dewan
KPK Surati Kepala Daerah se-Sumbar Minta Data Proyek dan Pokir Dewan

Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan data kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar), meliputi gubernur, walikota, dan bupati.Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan koordinasi dan supervisi di wilayah tersebut.

Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu berisi permintaan data terkait 10 proyek strategis, pokok pikiran DPRD, hibah, dan bantuan sosial.

plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, agung Yudha Wibowo, menjelaskan, permintaan data ini bertujuan untuk transparansi dan mendukung upaya peningkatan koordinasi serta supervisi di tahun 2025. “Paling lambat disampaikan 3 September,” kata Agung Yudha wibowo.

Menurut Agung, langkah ini sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). dalam undang-undang tersebut,KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Surat dengan nomor B/5380/KSP.00/70-72/98/2025 tersebut dikategorikan sebagai surat segera.

Adapun isi surat tersebut adalah: “Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.”

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta saudara untuk memberikan data terkait 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran DPRD, daftar hibah, serta daftar bantuan sosial dalam rangka transparansi data dukung dalam upaya meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk Tahun 2025. data mohon dapat disampaikan sebelum tanggal 3 September 2025. Untuk pengiriman data dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PIC Wilayah masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, mengkonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima. “Surat sudah diterima,” kata Arry Yuswandi, Kamis (21/9).