Tutup
EkonomiPerbankan

KPK Tangkap Pegawai Pajak Jakarta Utara, Suap Terungkap

307
×

KPK Tangkap Pegawai Pajak Jakarta Utara, Suap Terungkap

Sebarkan artikel ini
kena-ott-kpk,-berapa-gaji-tiap-pegawai-pajak-djp?
Kena OTT KPK, Berapa Gaji Tiap Pegawai Pajak DJP?

Jakarta Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara,Sabtu (10/1).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Mereka terdiri dari pegawai pajak dan wajib pajak (WP).

OTT ini diduga terkait dengan kasus suap pengurangan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan pihaknya menyita uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) sebagai barang bukti.

“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujarnya.

Namun, Fitroh belum memberikan penjelasan rinci mengenai duduk perkara kasus tersebut.

DJP merupakan salah satu lembaga strategis pemerintah yang mengelola sumber pemasukan negara.

Lantas,berapa gaji pegawai DJP?

Pegawai pajak adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Keuangan RI. Gaji pokok mereka sama dengan ASN lainnya.

Gaji ASN terakhir kali mengalami kenaikan pada awal tahun ini, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Namun, tunjangan di setiap instansi berbeda-beda. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS:

Gaji PNS Golongan I

* Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
* Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
* Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
* Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

* Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
* Golongan iib: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
* Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
* Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

* Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
* Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
* Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
* Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

* Golongan IVa: Rp 3.287.800 – rp 5.399.900
* Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
* Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
* Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
* Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, PNS DJP juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang terbesar dibandingkan instansi pemerintah lain.

Tukin ini diatur dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan terendah di DJP adalah Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.

Sementara tunjangan tertinggi untuk eselon I (Direktur Jenderal Pajak) mencapai Rp 117.375.000.

Berikut rincian tunjangan PNS DJP:

* Peringkat Jabatan 27 (Eselon I): Rp 117.375.000