Jakarta – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan penjelasan terkait usulan perubahan metodologi perhitungan free float saham oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada tahun 2026.
MSCI tengah mempertimbangkan penggunaan Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan (Monthly Holding Composition Report) yang diterbitkan KSEI sebagai sumber tambahan dalam menghitung porsi free float saham-saham di Indonesia.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa secara teknis, pihak yang berwenang mengeluarkan kalkulasi free float adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
KSEI siap memberikan dukungan data yang dibutuhkan BEI untuk melakukan kalkulasi free float di pasar modal Indonesia.
“KSEI hanya mengalirkan data ke BEI dan tidak terlibat dalam teknis penghitungannya,” ujar Samsul dalam sebuah acara media gathering.
BEI sendiri telah bertemu dengan pimpinan MSCI di New York untuk menyampaikan pertimbangan terkait wacana tersebut.
Sebelumnya, BEI juga telah mengirimkan surat kepada MSCI untuk menyampaikan pandangan penting terkait usulan perubahan metodologi free float.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa BEI menghormati kewenangan MSCI sebagai penyedia indeks.
Namun, BEI berharap agar wacana tersebut tidak diskriminatif dan berlaku universal untuk indeks global negara lain.
BEI juga ingin memahami pertimbangan MSCI terkait wacana tersebut, terutama terkait free float emiten.
Jeffrey menambahkan bahwa Bursa Indonesia telah menerapkan kriteria free float yang lebih ketat dibandingkan beberapa bursa negara lain.
Di Indonesia, kepemilikan saham di atas 5% oleh satu pihak tidak dihitung dalam formula free float.
Beberapa bursa negara lain seperti London Stock Exchange dan Stock Exchange of Thailand (SET) juga menerapkan ketentuan serupa.
Sementara itu, bursa Malaysia, Filipina, dan Jepang memiliki aturan yang lebih longgar, di mana kepemilikan saham di atas 10% masih masuk dalam perhitungan free float.
“Kami menawarkan data yang bisa kami berikan, supaya MSCI lebih percaya diri dengan data yang ada di Indonesia,” ungkap Jeffrey.
MSCI mencatat bahwa perusahaan di Indonesia umumnya mengungkapkan pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih dari total saham dalam laporan kepemilikan mereka.
Data KSEI melaporkan kepemilikan di bawah 5% dan memberikan klasifikasi pemegang saham yang lebih rinci.
Namun, MSCI menegaskan bahwa laporan KSEI tidak dapat digunakan secara independen dalam memperkirakan free float karena tidak mengidentifikasi pemegang saham individual dalam setiap kategori.
Sebagai contoh, KSEI hanya menampilkan total kepemilikan di bawah kategori ‘Korporasi’ tanpa menyebutkan nama pemegang saham spesifik.
Selain mengusulkan Laporan Komposisi Kepemilikan KSEI dijadikan referensi, MSCI juga mengusulkan free float untuk saham-saham Indonesia akan dihitung berdasarkan nilai yang lebih rendah dari dua metode:
* Free float yang dihitung dari data kepemilikan yang dilaporkan dalam keterbukaan informasi.
* Free float yang diestimasi dari laporan KSEI, dengan mengklasifikasikan seluruh saham script atau tidak tercatat di data KSEI dan kepemilikan korporasi serta kategori others sebagai non free float.
Alternatif lain, MSCI mengusulkan estimasi free float berdasarkan data KSEI dengan mengklasifikasikan saham script dan kepemilikan ‘korporasi’ (tanpa menghitung others) sebagai non–free float.







