Tutup
NewsPeristiwa

Lahan HGU Sitaan Belum Jelas, Rahmat Saleh Minta Pemerintah Bertindak Tegas

193
×

Lahan HGU Sitaan Belum Jelas, Rahmat Saleh Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Sorotan terhadap pelanggaran pemanfaatan hutan lindung kembali menguat, seiring lemahnya pengawasan dan belum jelasnya kebijakan pengelolaan lahan.

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menilai pemerintah harus segera menetapkan keputusan tegas terkait status lahan sitaan Satgas PKH.

Ia menjelaskan, pelanggaran terjadi karena luasan kebun di lapangan melampaui izin HGU yang diberikan pemerintah.

Akibatnya, sebagian area kebun justru masuk dan merusak kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi.

Menurut Rahmat, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena kerusakan lingkungan terus meluas setiap waktu.

“Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar status lahan sitaan kawasan hutan segera ditetapkan,” ujar Rahmat.

Ia ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.

Rahmat mengatakan, Komisi IV telah mengetahui proses penyitaan lahan oleh Satgas PKH secara menyeluruh.

Selain itu, sebagian hasil penyitaan juga telah diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung.

Meski demikian, hingga kini pemerintah dinilai belum memberikan arah kebijakan lanjutan yang jelas.

Ia menyebut, ketidakjelasan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru di masa mendatang.

Rahmat menyampaikan, pemerintah memiliki dua opsi kebijakan dalam mengelola lahan sitaan tersebut.

Pertama, lahan sitaan dapat dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan lindung.

Kedua, negara mengelola lahan sementara dengan ketentuan jelas serta pengawasan ketat.

Menurutnya, setiap kebijakan harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Transparansi dinilai penting untuk mencegah konflik lahan dan penyalahgunaan kembali.

Selain itu, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun dari lahan sitaan tersebut.

Ia menegaskan, negara tidak boleh hanya fokus pada aspek hukum semata.

Pemerintah juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berimbang.

“Jika sudah terlanjur panen, negara harus jelas mengelola hasilnya dengan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Rahmat menegaskan, deforestasi berkaitan langsung dengan meningkatnya risiko bencana alam.

Ia mencontohkan banjir di wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Oleh karena itu, hasil lahan sitaan perlu diarahkan untuk mendukung mitigasi bencana di daerah rawan.