Pariaman – Momentum HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi hari yang membahagiakan bagi sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Pariaman. Sebanyak enam narapidana dinyatakan bebas, setelah menerima remisi pada Minggu (17/8).
Total sebanyak 401 warga binaan Lapas Kelas IIB Pariaman menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.Acara penyerahan remisi dihadiri oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Walikota Pariaman, Bupati Padang Pariaman, Wakil Bupati Padang Pariaman, serta unsur Forkopimda Kota dan Kabupaten Padang Pariaman.
Wali Kota Pariaman Yota Balad dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia. Ia mengatakan rasa syukur ini harus dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. “Rasa syukur ini, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi),” ujarnya.
Yota Balad menambahkan,pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik. “Tujuan utama program pembinaan adalah, untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial agar dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya,” terangnya.
Lebih lanjut, Yota Balad berharap warga binaan yang menerima remisi dapat memanfaatkan momen ini untuk terus berperilaku baik dan taat pada aturan. “Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB pariaman Sahduriman menjelaskan, jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 587 orang, terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan. Dari jumlah tersebut,583 orang berada di dalam lapas,sedangkan empat lainnya dititipkan di Polres.
Sahduriman merinci, dari 401 penerima remisi umum, 242 orang memperoleh RU-I (remisi normal), 153 orang memperoleh RU-I berdasarkan PP 99 Tahun 2012, dan enam orang memperoleh RU-II sehingga langsung bebas. “Dengan adanya pemotongan masa hukuman, kami berharap mereka semakin termotivasi untuk terus berprilaku baik,” pungkas Sahduriman. Ia menambahkan, remisi ini merupakan apresiasi negara atas perubahan sikap positif dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.







