Sawahlunto – Sebanyak 376 warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri. Usulan ini diajukan sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto menyatakan, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Mereka juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.
Bahkan, beberapa warga binaan berpotensi langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini.
Pihak lapas berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Sehingga, saat kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.







