Tutup
PendidikanPerbankan

LPDP Menagih: Penerima Beasiswa Wajib Mengembalikan Dana?

90
×

LPDP Menagih: Penerima Beasiswa Wajib Mengembalikan Dana?

Sebarkan artikel ini
berapa-refund-penerima-beasiswa-s2-lpdp-yang-ogah-pulang-ke-ri?
Berapa Refund Penerima Beasiswa S2 LPDP yang Ogah Pulang ke RI?

Jakarta – Polemik konten ‘bangga anak jadi WNA’ terus bergulir. Publik kini menyoroti besaran dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang wajib dikembalikan jika penerima melanggar aturan.

Warganet dibuat geram dengan salah satu penerima beasiswa LPDP berinisial DS yang diduga melakukan penghinaan terhadap Indonesia. Suami DS, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP, disebut-sebut belum menunaikan kewajibannya setelah menyelesaikan studi.

lantas, berapa besaran denda yang harus dibayarkan oleh penerima beasiswa S2 LPDP jika enggan kembali ke indonesia?

Direktur LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa rata-rata dana yang harus dikembalikan oleh penerima beasiswa S2 yang melanggar kewajiban kembali ke Tanah Air adalah di bawah Rp 1 miliar per orang.

“Iya,yang sudah bayar itu ada yang di dalam negeri,ada yang di luar negeri juga ada,” ujar Sudarto di Kantor Kementerian Keuangan,Rabu (25/2).

“Ini rata-rata ya,antara sekitar Rp2 miliar satu orang untuk yang PhD (S3),ada yang master (S2) di bawah Rp1 miliar,” imbuhnya.

Sudarto menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan tersebut telah diterima kembali oleh negara melalui mekanisme yang berlaku.

LPDP memberikan kelonggaran terkait mekanisme pembayaran, disesuaikan dengan kondisi keuangan penerima. Ada yang melunasi sekaligus, ada pula yang memilih untuk mencicil.”Ada yang bisa langsung bayar, ada yang (cicil). Kalau Anda tiba-tiba nggak kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan at the end harus menyelamatkan keuangan negara,” tegas Sudarto.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa suami DS bersedia mengembalikan dana beasiswa LPDP beserta bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya,” ujar purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari, Senin (23/2).

purbaya mengingatkan kepada seluruh penerima beasiswa untuk tidak menghina negara. Dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan utang negara, yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Diharapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, kalau enggak senang ya enggak senang, tapi jangan hina-hina negara lah. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” jelasnya.Pemerintah akan meminta pengembalian dana beserta bunga dan menjatuhkan sanksi administratif jika dana beasiswa digunakan untuk menghina negara. Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah pemblokiran akses di seluruh instansi pemerintahan.

“Tapi kalau untuk pakai untuk hina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu. Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” tegas Purbaya.