Tutup
News

LPPI Awasi Kebocoran Pajak, Soroti Kepatuhan Badan Usaha Rendah

273
×

LPPI Awasi Kebocoran Pajak, Soroti Kepatuhan Badan Usaha Rendah

Sebarkan artikel ini
deklarasi-lembaga-pemerhati-pajak-indonesia-(lppi)-soroti-rasio-pajak-ri-stagnan-12%-pdb
Deklarasi Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI) Soroti Rasio Pajak RI Stagnan 12% PDB

Jakarta – Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI) mendeklarasikan diri sebagai pengawas independen untuk mengawal kebijakan dan praktik perpajakan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kebocoran pajak yang merugikan negara.

LPPI akan menjadi garda terdepan dalam mengatasi masalah kebocoran pajak, sejalan dengan mandat Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum LPPI, Harianto Minda, menyoroti rendahnya rasio pajak Indonesia yang stagnan di angka 12% PDB. angka ini jauh tertinggal dibandingkan rata-rata kawasan Asia Pasifik yang mencapai 19-20%.

Harianto juga menyoroti belanja perpajakan (tax expenditure) yang mencapai Rp 362,5 triliun pada tahun 2024. Efektivitas belanja ini dalam mendorong pembangunan dan investasi produktif masih menjadi sorotan.

“Tingkat kepatuhan pajak badan usaha sangat rendah, hanya sekitar 6% dari total wajib pajak badan yang melaporkan SPT tahunan pada 2024,” ujar Harianto, Selasa (9/9/2025).

Praktik perencanaan pajak agresif, termasuk melalui transfer pricing dan penyalahgunaan insentif, juga menjadi perhatian serius LPPI.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan dukungannya terhadap berdirinya LPPI. Ia menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Pajak merupakan instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Fauzi. Keadilan fiskal hanya akan terwujud jika hak-hak wajib pajak dilindungi oleh negara.

Staf Ahli jaksa Agung, Masyhudi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi melalui LPPI. Tujuannya adalah menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap mekanisme perpajakan.

Praktisi pajak, Abdul Ghofur, menyoroti mekanisme pajak PBB P5L.Ia menekankan pentingnya pelaksanaan yang akuntabel dan optimal.”PBB P5L secara simultan menyokong tidak hanya pada basis pembangunan nasional, melainkan juga pembangunan daerah potensial di Indonesia,” pungkasnya.