Tutup
News

Maksimalkan Pencapaian PAD, Pemko Padang Perpanjang Program Pengapusan Denda PBB-P2

257
×

Maksimalkan Pencapaian PAD, Pemko Padang Perpanjang Program Pengapusan Denda PBB-P2

Sebarkan artikel ini
maksimalkan-pencapaian-pad,-pemko-padang-perpanjang-program-pengapusan-denda-pbb-p2
Maksimalkan Pencapaian PAD, Pemko Padang Perpanjang Program Pengapusan Denda PBB-P2

Padang – Warga Kota Padang kini memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Pemerintah Kota Padang memperpanjang program penghapusan denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Padang, Yosefriawan, menyatakan perpanjangan ini sebagai bentuk pelayanan dan keringanan bagi masyarakat.

Program penghapusan denda awalnya hanya berlaku dari Juli hingga Agustus 2025, sebagai hadiah Hari Jadi Kota Padang ke-356.

Target PAD Kota Padang dari sektor PBB-P2 tahun 2025 adalah Rp75 miliar.

Hingga 4 September 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp53,3 miliar atau 72,42 persen dari target.

Yosefriawan optimistis target PAD dari PBB-P2 akan tercapai maksimal berkat kebijakan ini.

Ia juga menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2, melainkan hanya penyesuaian tarif bangunan dengan kondisi terkini.

Pihaknya mengimbau warga kota Padang untuk segera memanfaatkan program ini dalam pembayaran PBB-P2 tahun ini.

Hingga awal September 2025, PAD kota Padang telah terkumpul Rp609 miliar atau 67,9 persen dari target Rp897,6 miliar. Pemerintah Kota Padang yakin target PAD akan tercapai hingga akhir tahun.