Sorong – PT GAG Nikel,sebagai anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam),memiliki kewajiban untuk menjalankan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice di wilayah operasionalnya di Pulau Gag.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, I Dewa Wirantaya.
Wirantaya menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur teknis, lingkungan, dan regulasi yang berlaku merupakan aspek krusial.
“Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Wirantaya menyampaikan harapan terkait kontribusi positif PT GAG Nikel bagi berbagai pihak.
Ia menyatakan, “Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of progress memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau gag ini.”
Berdasarkan evaluasi lapangan yang dilakukan, teridentifikasi lima perusahaan yang aktif beroperasi di sektor pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.
Selain PT GAG Nikel, perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.







