Tutup
Perbankan

Menaker Buka Suara Usai Wamenaker Dicokok KPK: Pukulan Berat!

177
×

Menaker Buka Suara Usai Wamenaker Dicokok KPK: Pukulan Berat!

Sebarkan artikel ini
menaker-soal-ott-noel-ebenezer-oleh-kpk:-pukulan-berat-buat-kami
Menaker soal OTT Noel Ebenezer oleh KPK: Pukulan Berat Buat Kami

Jakarta – Penangkapan Wakil Menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan sertifikasi K3, Rabu (20/8/2025) malam, menjadi sorotan utama.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons kejadian tersebut dengan menyebutnya sebagai pukulan berat bagi kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,Jakarta,Kamis (21/8/2025),Yassierli menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.”Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan yang berat,” ujarnya.

Yassierli menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai menteri, ia telah berupaya menutup celah-celah korupsi. ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden Prabowo subianto dalam menjaga integritas pelayan publik.

Beberapa langkah telah diambil, termasuk penerapan pakta integritas dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta rotasi berkala pejabat untuk mencegah praktik korupsi.”Saya juga telah merotasi pegawai yang sudah berusia 4 tahun pada posisinya, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel, serta merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yassierli enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai proses hukum yang melibatkan Immanuel Ebenezer. Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada KPK. “Masih ada proses penggalian informasi dan seterusnya barang bukti, tentu sekali lagi kita hormati,” katanya.

Seperti yang diketahui, dalam penangkapan Immanuel Ebenezer, KPK juga menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor Ducati. Immanuel Ebenezer sendiri dikenal sebagai ketua relawan Prabowo Mania 08.