Tutup
News

Mencuri Mesin Cuci, Polisi Bekuk Pelaku di Payakumbuh

157
×

Mencuri Mesin Cuci, Polisi Bekuk Pelaku di Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
polres-payakumbuh-tangkap-pelaku-pencurian-mesin-cuci-kendaraan-bermotor
Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Cuci Kendaraan Bermotor

Payakumbuh – Seorang pria berinisial AS (22) diringkus Tim Opsnal Satreskrim polres Payakumbuh atas kasus pencurian mesin pencuci kendaraan bermotor.

AS merupakan warga Kelurahan Padang tangah Balai Nan Duo,Kecamatan Payakumbuh Barat,Kota Payakumbuh.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Kelurahan Pekan Senayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Polisi bergerak cepat setelah mendapat informasi akurat tentang keberadaan pelaku.

“Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.

Saat diinterogasi, AS mengakui perbuatannya mencuri satu unit mesin cuci kendaraan bermotor dan becak motor.

Aksi pencurian ini dilaporkan dengan nomor LP/B/24/IX/2025/SPKT/polsek Payakumbuh/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tertanggal 16 September 2025.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci kendaraan bermotor dan satu unit becak motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian di wilayah Taeh, Kecamatan Payakumbuh, kabupaten Lima Puluh Kota, yang masuk wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di area usaha dan perbengkelan yang sering menjadi target pencurian alat kerja.