Tutup
EkonomiNews

Menkeu Evaluasi Aturan Cukai, Pelanggaran Berpotensi Meningkat

218
×

Menkeu Evaluasi Aturan Cukai, Pelanggaran Berpotensi Meningkat

Sebarkan artikel ini
purbaya-heran-soal-prinsip-ultimum-remedium-di-kasus-pelanggaran-cukai,-begini-katanya
Purbaya Heran Soal Prinsip Ultimum Remedium di Kasus Pelanggaran Cukai, Begini Katanya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan aturan yang dianggap memberikan ‘pengampunan’ bagi pelanggar cukai.

Aturan ini memungkinkan penyelesaian perkara tanpa melalui proses penyidikan.

Purbaya khawatir aturan tersebut justru mendorong orang untuk melakukan pelanggaran di sektor cukai.

“Soal ultimum remedium itu memang agak aneh menurut saya,” ujar Purbaya di Kementerian keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia mengaku baru mengetahui adanya aturan tersebut setelah menjabat sebagai menteri.

Purbaya berjanji akan mempelajari dan mengevaluasi kembali aturan tersebut.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

PMK ini menerapkan prinsip ultimum remedium, yang menentukan apakah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau lalai dapat dipidana atau tidak.

Purbaya heran prinsip ini diterapkan dalam bidang cukai.

Ia menegaskan akan meninjau aturan tersebut dan melakukan evaluasi atau perubahan jika diperlukan.

Tujuannya, kata purbaya, agar pendapatan negara tetap maksimal dan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kalau nanti encourage orang melakukan pelanggaran, kalau ketahuan, baru bayar. Itu kan jelek,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa PMK tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum dan mempercepat pemulihan penerimaan negara di bidang cukai.

“melalui aturan ini, penyelesaian perkara tentu dapat dilakukan tanpa penyidikan sepanjang nilai cukai yang terutang dapat dihitung dan tidak terdapat pelanggaran kepabeanan,” kata Djaka.

Pelaku usaha, lanjutnya, diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda administratif sesuai dengan undang-undang cukai.

Djaka menambahkan, kebijakan ini tetap memegang prinsip ultimum remedium agar penegakan hukum tetap tegas dan pemulihan penerimaan negara dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berimbang dengan tetap memberikan efek jera secara fiskal.