Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons santai klaim mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Sebelumnya, Noel menyebut Purbaya berpotensi “di-Noel-kan,” sebuah istilah yang merujuk pada penangkapannya dalam kasus korupsi.Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang. Ia pun meyakini kecil kemungkinan kasus serupa akan menimpanya.
“Biar aja,yang penting gue enggak terima duit,” ujar Purbaya usai Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking di Jakarta,Senin (26/1).
Purbaya mengaku tidak memahami maksud istilah “di-Noel-kan”. Namun, ia menekankan perbedaan mendasar antara dirinya dan Noel yang kini berstatus terdakwa korupsi.
“Noel kan terima duit, gue emang enggak terima duit.Gaji gue gede di sini, cukup,” tegas Purbaya.
Menurutnya, selama tidak menerima uang di luar gaji, posisinya relatif aman dari persoalan hukum. Menerima uang justru akan membuat pejabat tidak leluasa mengambil keputusan.
“Begitu kita terima uang,saya terima uang,saya akan amat resah posisinya. Nggak bisa gerak ke sana, ke sini, pecat orang nggak bisa, geser orang nggak bisa. Karena orang akan laporkan bahwa saya terima uang dan akan dibocorkan,” jelasnya.
Purbaya juga menanggapi anggapan bahwa pernyataan Noel berkaitan dengan agenda reformasi pajak dan bea cukai yang tengah digencarkannya. Ia menegaskan akan tetap fokus bekerja dan tidak ambil pusing dengan pernyataan tersebut.
“Biar aja, kita kan tetap akan dengan reformasi. noel, Noel, saya, saya. Yang penting kan saya nggak terima uang gitu,” katanya.
Noel sebelumnya mengklaim mendapat informasi A1 bahwa Purbaya akan “di-Noel-kan”. Ia menyebut kasusnya penuh rekayasa dan mengibaratkan pihak-pihak yang terganggu kepentingannya sebagai “bandit” yang melepaskan “anjing liar”.
“Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya.Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total Rp6,5 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) belum secara spesifik menanggapi klaim Noel terkait Purbaya. Namun,KPK mengingatkan praktik penyalahgunaan kewenangan masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa integritas kepemimpinan publik masih menghadapi tantangan yang tidak ringan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.







