Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk membebaskan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima usulan tersebut.
“Saya enggak pernah dengar (ada permintaan seperti itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Purbaya menegaskan akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan pemenuhan tuntutan buruh tersebut.
Said Iqbal sebelumnya menyatakan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 terhadap THR sangat memberatkan pekerja.
Menurutnya,THR menjadi andalan buruh untuk mudik saat Lebaran.
“partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21,” kata Iqbal dalam telekonferensi pers.
Iqbal berharap Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan usulan ini. “Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin,” imbuhnya.
Di sisi lain, Purbaya mendorong agar proyek Blok Masela segera berproduksi pada tahun 2029. Ia menjadikan Inpex Corporation Ltd sebagai investor spesial dalam proyek investasi raksasa tersebut.







