Jakarta – Ratusan merek beras terancam sanksi setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan indikasi kecurangan mutu dan harga. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, pengumuman merek-merek tersebut akan segera dilakukan setelah investigasi Kementan mengungkap potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
“Nanti kita umumkan 212 itu. Tunggu saja, sekarang sementara lagi diperiksa,” ujar Amran kepada wartawan di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Amran menegaskan,pengumuman akan dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan setelah proses pemeriksaan selesai.Ia juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha untuk segera berbenah.”Saya kasih kesempatan berubah. Tidak berubah harga, aku umumkan,” tegasnya. Lebih lanjut, Amran mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas para pelaku kecurangan. “Kerugiannya bisa hampir Rp 100 triliun per tahun,” ungkapnya.
Investigasi Kementan yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 23 Juni 2025, melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Fokus investigasi adalah pada parameter mutu seperti kadar air, butir patah, derajat sosoh, dan kadar beras kepala.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 persen memiliki berat yang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Sementara itu, untuk kategori beras medium, 88,24 persen tidak sesuai mutu SNI, 95,12 persen melebihi HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.
Kementan memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat beras premium mencapai Rp 34,21 triliun dan beras medium Rp 65,14 triliun per tahun.
Menanggapi temuan tersebut, Amran meminta produsen untuk segera menyesuaikan mutu dan harga dalam waktu dua pekan ke depan. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku manipulasi kualitas dan harga pangan,” kata Amran.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo, menegaskan bahwa produsen wajib memenuhi klaim mutu dan berat dalam kemasan.”Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen,” ucapnya. Senada dengan hal tersebut,Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Helfi Assegaf juga menekankan akan memberikan waktu dua pekan bagi produsen untuk melakukan klarifikasi. “Jika tidak, satgas akan mengambil tindakan hukum,” ujarnya.







