Tutup
NewsPolitik

Menteri Kehutanan Didorong Mundur, Ada Apa?

216
×

Menteri Kehutanan Didorong Mundur, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
rahmat-saleh-desak-menhut-mundur-karena-lemahnya-kebijakan-penyelamatan-hutan
Rahmat Saleh Desak Menhut Mundur Karena Lemahnya Kebijakan Penyelamatan Hutan

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) untuk mengundurkan diri.

Desakan ini dipicu penanganan pascabencana banjir di Sumatera utara, Aceh, dan Sumatera Barat yang dinilai lambat.

Rahmat Saleh menyoroti kinerja sektor kehutanan dan Satgas Penyelamatan Kawasan hutan (PKH) yang dianggap tidak optimal.

Dalam rapat Komisi IV, kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan kebijakan pascabencana. Namun, Rahmat menilai penjelasan tersebut tidak menjawab permasalahan utama di lapangan.

“Kita ingin fokus membahas langkah penanganan. Banjir belum dua hari surut, tapi kayu gelondongan besar masih melintas di depan warga yang sedang dilanda musibah,” ujarnya dalam dialog daring, Jumat (5/12/2025).

Rahmat menyoroti aktivitas pembalakan liar yang masih berlangsung di daerah terdampak bencana. Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah.

“Faktanya kayu gelondongan segar masih lewat truk pengangkut. Itu bukti Pak Menhut tidak bisa melakukan apa-apa di tengah bencana, terutama pascabencana yang berkaitan dengan kewenangannya,” tegasnya.

Rahmat Saleh juga menyoroti perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan di luar HGU.

Satgas PKH menemukan dan menyita lahan bermasalah di Padang Lawas sekitar 47 ribu hektare dan di Agam sekitar 3.040 hektare.

“Selama ini mereka yang menikmati. Tapi ketika banjir terjadi, rakyat menderita dan pemerintah yang menanggung beban.Sementara pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hutan itu tidak punya peran dalam pemulihan,” ungkapnya.

Komisi IV DPR RI berkesimpulan bahwa Menhut kehilangan kendali dalam penegakan kebijakan dan pengawasan sektor kehutanan.

Desakan agar menteri mundur dinilai sebagai konsekuensi dari kegagalan dalam menjalankan kewenangan dasar.

Rahmat Saleh menekankan bahwa masalah banjir bukan hanya soal curah hujan, tetapi juga kerusakan alam, terutama hutan yang dibiarkan.

“Itu semua sudah di depan mata. Kalau kerusakan tidak ditindak, bencana akan terus berulang,” pungkasnya.