Jakarta – Pemerintah mewajibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan kembali musala yang ambruk di Pondok pesantren Al Khoziny, Sidoarjo.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan PBG krusial untuk menjamin keamanan bangunan.
“Harus punya PBG,” ujar Dody di Jakarta, Jumat (3/10).
dody menjelaskan, pengelolaan PBG berada di tangan pemerintah daerah. Kementerian PU hanya menyiapkan sistem dan perangkatnya.
Kementerian PU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam negeri dan Kementerian Agama terkait tata kelola pembangunan kembali pondok pesantren.
Tim penyelidik dari Direktorat Jenderal Cipta Karya telah diterjunkan ke lokasi kejadian.
“Sudah, pada saat sudah bisa dibuka, maksudnya alat berat sudah mulai turun, kita masuk. Jadi pelan-pelan masuk,” kata Dody.
Musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran,Sidoarjo,ambruk pada Senin (29/9) sore.
Saat kejadian, ratusan santri sedang salat Asar berjemaah di bangunan tiga lantai yang masih dalam tahap pembangunan.
Tim SAR telah menemukan 113 korban hingga Jumat (3/10). Rinciannya,103 selamat dan 10 meninggal dunia.
Sebanyak 53 orang masih dalam pencarian.







