Tutup
News

MK Dalami UU Pers, Imunitas Wartawan Jadi Perdebatan

155
×

MK Dalami UU Pers, Imunitas Wartawan Jadi Perdebatan

Sebarkan artikel ini
uji-materi-uu-pers-di-mk,-ahli-hukum:-wartawan-layak-dapat-imunitas-terbatas
Uji Materi UU Pers di MK, Ahli Hukum: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Pers,Senin (10/11/2025). Sidang ini membahas perlindungan hukum bagi wartawan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Prof. Dr.Suhartoyo. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon.

Ahli hukum pidana, Dr. Albert aries, dan saksi jurnalis, Moh. Adimaja, dihadirkan dalam sidang ini.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hadir sebagai pihak terkait, menekankan perlindungan wartawan harus nyata di lapangan. Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga hadir sebagai pihak terkait.

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan.

Albert Aries menilai Pasal 8 UU Pers sebaiknya dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi wartawan.

Menurutnya, jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan berpedoman pada kode etik jurnalistik seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus atau imunitas terbatas.

“Jika wartawan menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai kode etik, maka ia tidak sepatutnya dikenai tindakan kepolisian atau gugatan perdata,” ujar Albert Aries.

Moh. Adimaja,seorang jurnalis foto,menceritakan pengalamannya mengalami kekerasan fisik saat meliput demonstrasi di kawasan Senen,Jakarta.

“Saya dipukuli,diintimidasi,kamera saya direbut dan dipaksa menghapus gambar,” ungkapnya. Ia mengaku belum merasakan perlindungan hukum yang nyata dari Pasal 8 UU Pers.

Hakim Konstitusi Prof. Arief Hidayat mengingatkan bahwa imunitas profesi wartawan tidak boleh bersifat absolut. “Dalam era post-truth ini, karya jurnalistik bisa saja memuat kepentingan politik atau ekonomi tertentu,” tegas Arief.

PWI Pusat menegaskan bahwa perlindungan wartawan tidak boleh berhenti di tataran normatif. “Perlindungan bagi wartawan harus dijalankan sebagai kewajiban aktif negara,” ujar Anrico Pasaribu dari PWI.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 24 November 2025 untuk mendengarkan keterangan ahli dari Presiden.