Tutup
Perbankan

MUI Dorong Pemerintah Evaluasi Beban Pajak Masyarakat

204
×

MUI Dorong Pemerintah Evaluasi Beban Pajak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
fatwa-pajak-mui:-pemerintah-harus-evaluasi-beban-pbb,-pph-hingga-pkb
Fatwa Pajak MUI: Pemerintah Harus Evaluasi Beban PBB, PPh hingga PKB

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan, merespons keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan PBB dinilai tidak adil.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.

“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya saat munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11).

Menurutnya, pajak idealnya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.”Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelasnya.

MUI merekomendasikan peninjauan kembali beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dianggap terlalu besar.

MUI juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan terkait PPN, PPh, PBB, PKB, dan pajak waris.Evaluasi ini diperlukan agar pembebanan pajak sesuai kemampuan wajib pajak, mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan merata.

MUI mendorong pemerintah mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara dan menindak tegas mafia pajak.

Pemerintah dan DPR diminta mengevaluasi undang-undang perpajakan yang tidak adil dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” imbau Asrorun.Selain fatwa tentang pajak, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lainnya. Fatwa tersebut termasuk tentang rekening dormant, pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.