Tutup
Perbankan

NPWP Tak Otomatis Wajib Pajak! DJP Jakarta Ungkap Batas Penghasilan Kena Pajak

237
×

NPWP Tak Otomatis Wajib Pajak! DJP Jakarta Ungkap Batas Penghasilan Kena Pajak

Sebarkan artikel ini
punya-npwp-belum-tentu-wajib-bayar-pajak,-ini-penjelasannya
Punya NPWP Belum Tentu Wajib Bayar Pajak, Ini Penjelasannya

Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menegaskan bahwa kepemilikan Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis mengharuskan seseorang membayar pajak penghasilan. Kewajiban membayar pajak hanya berlaku bagi mereka yang penghasilannya berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

melalui akun Instagram @pajakjakartapusat pada Rabu (30/7) lalu, DJP Jakarta Pusat menjelaskan bahwa memiliki NPWP tidak serta merta membuat seseorang langsung wajib membayar pajak.”#KawanPajak, memiliki NPWP bukan berarti kamu langsung wajib bayar pajak,” tulis mereka.

Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016. Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa PTKP untuk wajib pajak pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Bagi wajib pajak yang sudah menikah, PTKP ditetapkan sebesar Rp58,5 juta per tahun atau Rp4,875 juta per bulan. Jika suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan, PTKP menjadi Rp108 juta per tahun atau Rp9 juta per bulan.

Selain itu, PTKP juga ditambah Rp4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlah tanggungan yang dapat dimasukkan dalam PTKP dibatasi maksimal tiga orang.

DJP Jakarta pusat mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir memiliki NPWP jika penghasilan masih di bawah PTKP.”Kalau penghasilanmu masih di bawah Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP),kamu belum wajib bayar pajak,” tulis mereka.

Meskipun demikian,Kanwil DJP Jakarta Pusat tetap mengingatkan agar wajib pajak melaporkan surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak setiap tahunnya. “Indonesia akan tangguh bila masyarakat patuh pajak,” imbau mereka.