Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti kejanggalan dalam eksekusi lahan milik mantan Wakil Presiden jusuf Kalla (JK) di Makassar.
Lahan seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas permintaan PT Gowa Makassar Tourism Advancement (GMTD).Nusron mengungkapkan, BPN sempat diundang untuk pengukuran dan pencocokan lahan (constatering) pada 23 Oktober lalu.
“Memang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut.Janggalnya, belum pernah ada constatering,” ujar Nusron di Makassar, Kamis (13/11).
Undangan constatering itu kemudian dibatalkan. Anehnya, eksekusi lahan tetap dilakukan pada 3 November tanpa proses constatering.
“Tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi penetapan constatering. Nah kita tidak ngerti kapan constatering-nya,” kata Nusron.
Nusron membeberkan tiga fakta terkait sengketa lahan ini.Pertama, eksekusi pengadilan dilakukan tanpa constatering.
kedua, BPN digugat TUN oleh Mulyono atas penerbitan sertifikat GMTD. Ketiga, terdapat sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kala di atas lahan tersebut.BPN Makassar telah menyurati PN Makassar untuk meminta penjelasan terkait eksekusi tanpa constatering.
“Isinya suratnya ini, menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak di-constatering,” ungkap Nusron.
namun, BPN Makassar memiliki catatan bahwa lahan tersebut memang milik JK. Nusron mengaku bingung dan akan mengirim surat lanjutan ke pengadilan untuk memperjelas status lahan.
“Ini saya belum paham maknanya apa,” imbuhnya.
Saat ini, Nusron baru menerima satu surat jawaban dari PN Makassar yang menyatakan bahwa tanah yang dieksekusi bukan milik JK.
“Nah terus tanah siapa? Wong bidangnya sama,” pungkasnya.







