Tutup
AsuransiBisnisNews

OJK Dorong Merger Asuransi Umum yang Belum Penuhi Ekuitas

202
×

OJK Dorong Merger Asuransi Umum yang Belum Penuhi Ekuitas

Sebarkan artikel ini
ojk-ingatkan-perusahaan-asuransi-bisa-merger-bila-belum-penuhi-ekuitas-minimum-pada-2026
OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Bisa Merger Bila Belum Penuhi Ekuitas Minimum pada 2026

Nusa Dua – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi perusahaan asuransi umum yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp250 miliar hingga akhir 2026 untuk melakukan merger.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi perusahaan asuransi yang kesulitan memenuhi ketentuan modal minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK,Ogi Prastomiyono,menyampaikan hal tersebut di sela acara puncak Hari Asuransi,Sabtu (10/10/2025).

“Jadi ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati,” tegas Ogi.

Selain merger,OJK juga menawarkan skema transfer portofolio ke perusahaan asuransi lain sebagai alternatif.

Untuk mencapai ekuitas minimum, perusahaan asuransi dapat memilih beberapa opsi, seperti menambah modal, menahan pembagian dividen, atau kombinasi keduanya.

Ogi menjelaskan, jika pemegang saham tidak kuat, mereka dapat mengajak mitra lain. Jika opsi tersebut tidak memungkinkan, merger atau transfer portofolio bisa menjadi solusi.

Ketentuan ekuitas minimum ini tertuang dalam Peraturan OJK nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi.

Regulasi tersebut mewajibkan ekuitas minimal Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk syariah pada tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026.

OJK juga mempertimbangkan relaksasi bagi perusahaan asuransi yang membutuhkan waktu tambahan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Relaksasi akan diberikan dengan rencana aksi yang disetujui direksi dan pemegang saham, mencakup berbagai opsi pemenuhan ekuitas minimum.

Opsi merger ini serupa dengan kebijakan Kelompok Usaha Bank (KUB) yang memperbolehkan bergabung dengan perusahaan lebih besar jika belum memenuhi modal inti minimum.