Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terkait kasus gagal bayar yang menimpa platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). OJK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perusahaan tersebut dan PPATK pun telah memblokir rekening DSI.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI, termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.
Tujuan PKU ini adalah agar DSI fokus menyelesaikan kewajibannya kepada para investor (lender) dan tidak melakukan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
Dengan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, baik melalui website, aplikasi, maupun media lainnya.
Selain itu, DSI juga dilarang mengalihkan, mengaburkan, mengurangi nilai, atau memindahkan kepemilikan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan juga tidak diperkenankan mengubah susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK memerintahkan DSI untuk tetap beroperasi secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.
DSI juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif dari berbagai saluran (telepon, WhatsApp, e-mail, media sosial), dan memberikan tanggapan serta penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizal menambahkan bahwa OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan.
OJK juga menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025.
Instruksi tersebut memerintahkan manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender, serta menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan dalam kerangka waktu yang jelas.
Terakhir, OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI pada Selasa, 30 Desember 2025, untuk membahas perkembangan pengembalian dana.
“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” pungkas Rizal Ramadhani.







