Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran dana untuk program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) mencapai Rp 46,71 triliun. Lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia telah menerima manfaat dari program ini.Dana tersebut disalurkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik rentenir yang merugikan.
Kepala Eksekutif Pengawas perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK dalam memberantas rentenir.
Selain K/PMR, pemerintah juga menyalurkan Rp 3,71 triliun untuk kredit atau pembiayaan sektor prioritas pertanian. Lebih dari 80 ribu debitur telah menerima bantuan ini.
Kedua program pembiayaan ini bertujuan memperluas akses keuangan masyarakat di daerah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.Friderica menambahkan, program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Keberhasilan Tim Percepatan Akses keuangan Daerah (TPAKD) di 552 wilayah menjadi bukti komitmen bersama OJK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah.
Saat ini, indeks literasi keuangan di Indonesia tercatat 66,4 persen, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan di daerah,” ujar Friderica.
TPAKD dinilai menjadi penggerak ekonomi dan keuangan di daerah, salah satunya melalui program K/PMR.







