Jakarta – otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti permasalahan pinjaman daring (pindar) yang melibatkan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII). Bentuk keseriusan itu ditunjukkan dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku penyelenggara Pindar berizin,serta memeriksa pengurus dan pemegang saham AKII.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada Senin (1/7/2025) di Jakarta, menyampaikan komitmen OJK dalam pengawasan ketat terhadap penyelesaian permasalahan AKII.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” katanya.
Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, terutama terkait kewajiban kepada para pemberi dana (lender).
Selain itu, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan akar permasalahan AKII.
Evaluasi ini mencakup kesesuaian model bisnis AKII dengan ketentuan yang berlaku, yang kemudian diikuti dengan instruksi kepada pengurus dan pemegang saham untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
OJK juga melakukan monitoring ketat terhadap upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan basic lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku Pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat.
Langkah-langkah lain yang diambil OJK termasuk upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri Pindar, termasuk penguatan pengaturan dan pengawasan.
Hal ini meliputi penyusunan dan penerbitan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri Pindar.
Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat ekonomi memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri Pindar terhadap penerima dana (borrower).
OJK juga melakukan pengaturan yang membatasi industri Pindar, di mana borrower dibatasi mendapat pendanaan maksimum dari 3 (tiga) Pindar.
Industri Pindar diwajibkan untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi Pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan.
Pengaturan lebih lanjut juga dilakukan terkait batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp3.000.000 bagi borrower industri Pindar. Adapula batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya.
Tindakan pengawasan lainnya meliputi kewajiban Pindar untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia, penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring, serta tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
OJK juga melakukan penguatan fungsi internal control, pengawasan Dewan Komisaris, internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud.
Upaya penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan Pindar yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan juga dilakukan,antara lain melaksanakan penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum,dan sanksi administratif lainnya,termasuk pencabutan izin usaha (CIU),serta melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bekerja sama dengan aparat Penegak Hukum (APH).
Agusman menambahkan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri.
OJK tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat.
Dengan seluruh langkah penguatan ini,industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat,transparan,dan akuntabel,serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat,termasuk sektor produktif.







