Jakarta – Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) kini resmi menjadi mitra strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengembangan inovasi keuangan digital. Hal ini menyusul penunjukan ABI sebagai asosiasi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) oleh OJK pada Jumat (4/7).
penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-335/IK.01/2025 dan telah berlaku sejak 25 Juni 2025. Ketua Umum ABI Robby menjelaskan bahwa penunjukan ini bukan hanya sekadar pengakuan. “Penunjukan ini merupakan peran strategis yang memperkuat posisi asosiasi sebagai mitra OJK dalam membentuk masa depan inovasi keuangan digital Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7).Sebagai asosiasi ITSK, ABI mengemban tanggung jawab besar dalam pengawasan dan pembinaan anggota.tanggung jawab tersebut meliputi pemantauan kepatuhan pelaporan, penyusunan, serta penegakan kode etik dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, ABI juga memiliki tugas untuk memantau penerimaan dan penerusan keluhan dari masyarakat, menyelenggarakan pelatihan dan edukasi, serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
ABI juga berkewajiban melaporkan perkembangan industri secara berkala kepada OJK. Mereka juga harus menyusun mekanisme evaluasi mandiri, melaksanakan arahan OJK kepada penyelenggara ITSK lainnya, serta menjalin kerja sama strategis baik di tingkat domestik maupun internasional.Direktur eksekutif ABI Asih Karnengsih menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.”Kami akan memastikan transisi dan tanggung jawab baru ini dijalankan secara akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip pengawasan OJK dan arah kebijakan nasional,” katanya, jumat (4/7).







