Tutup
InvestasiPerbankan

OJK Usut 32 Kasus, Reformasi Pasar Modal Dikebut

179
×

OJK Usut 32 Kasus, Reformasi Pasar Modal Dikebut

Sebarkan artikel ini
ojk-sebut-ada-32-kasus-terindikasi-pelanggaran-di-pasar-modal
OJK Sebut Ada 32 Kasus Terindikasi Pelanggaran di Pasar Modal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal. Puluhan kasus ini dalam tahap pendalaman.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Menurut hasan,reformasi pasar modal menjadi momentum bagi OJK untuk mempercepat penegakan hukum.

“Ya, jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan,” ujar Hasan usai konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

Hasan menegaskan, OJK tidak berdiam diri dan terus memproses penanganan kasus-kasus tersebut.

Momentum ini juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku pasar dan mempercepat penyelesaian kasus.

Dalam pengawasan, OJK menggunakan smart surveillance system selain metode manual.Sistem ini membantu menetapkan indikasi awal pelanggaran di pasar modal.

“Jadi 32 itu bukan karena tebang pilih, tapi memang karena memenuhi unsur awal,” jelas Hasan.

OJK baru-baru ini juga mengungkap dua kasus baru terkait manipulasi harga saham yang melibatkan korporasi, kelompok perorangan, hingga influencer.

“Dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita sudah berhasil mengeluarkan sanksi terhadap 2 kelompok kasus yang besar,” pungkasnya.